
Jakarta-SuaraNusantara
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diduga menyerobot tanah milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) di dekat kediamannya, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Kami masih menyelidiki, itu baru dugaan. Itu tanah Perhutani dengan alamat di dekat kediaman (Rizieq),” ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charlian saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Anton tidak menjelaskan secara rinci soal dugaan penyerobotan tanah pemerintah oleh Rizieq. Dia mengatakan, informasi detail mengenai dugaan tersebut masih didalami oleh kepolisian.
Selain menyelidiki dugaan penyerobotan tanah, kata Anton, Polda Jawa Barat juga tengah membuka kembali penyelidikan atas dugaan tindak pidana hate speech (ujaran kebencian) yang pernah dituduhkan terhadap Rizieq.

Anton menjelaskan, penyelidikan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah elemen masyarakat, pekan lalu. Laporan itu terkait dengan ucapan Rizieq yang memelesetkan salam sampurasun menjadi ‘campur racun’ saat ceramah di Purwakarta, Jawa Barat pada 2015 silam.
“(Laporan) dari koalisi masyarakat Sunda, Badan Eksekutif Mahasiswa, masyarakat adat, gabungan berbagai masyarakat mengadakan audensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali soal ‘campur racun’,” katanya.
Berdasarkan laporan dari berbagai elemen masyarakat, kata Anton, Rizieq dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat suku Sunda.
Kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 2015 silam. Kala itu, Rizieq dilaporkan Aliansi Masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi. Lantaran tidak menemukan bukti yang cukup, Polda Jawa Barat mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3).
Berangkat dari hal itu, Anton mengimbau Rizieq tidak mengulangi ucapannya tersebut agar tidak lagi menyakiti masyarakat Sunda.
“Jadi tolong, imbauan saya jangan kedua kali menyakiti hati masyarakat Sunda,” kata Anton.
Lebih dari itu, Anton menyampaikan pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilakukan Rizieq.
Anton mengatakan, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk ketiga kalinya pekan depan. Anton menegaskan, pihaknya masih mencari bukti dan fakta yang kuat untuk menetapkan tersangka.
“Hukum butuh satu pembuktian. Kalau ada kelemahan nanti bisa saja berkelit. Makanya kami hati-hati, obyektif bukan hanya menetapkan. Ini menyangkut nasib orang,” tutur Anton. (red)