
Jakarta – SuaraNusantara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan media untuk tetap netral dalam memberitakan pasangan calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta, sesuai aturan dan etika jurnalistik.
“Ada aturan-aturan yang mengikat media, yakni tentang kampanye, tentang survei dan jajak pendapat serta sosialisasi pilkada,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dalam diskusi media dengan tema ‘Netralitas dan Tanggung Jawab Moral Pers dalam Pilkada DKI’, di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dahlia menegaskan, seluruh pasangan calon memiliki nilai jual pemberitaan tinggi, sehingga tidak ada alasan untuk memberitakan salah satu pasangan calon saja.
“Atau dalam sebuah segmen pemberitaan, semua pasangan calon ditayangkan. Tapi pasangan A selalu diangkat yang baik-baiknya saja. Sedangkan pasangan B diberitakan yang jelek-jeleknya, begitu juga pasangan C,” katanya.
Dahlia juga mencontohkan dalam kegiatan talkshow, media mengundang pengamat atau nara sumber tapi pendapat nara sumber itu tidak netral. “Semua ini yang harus bisa dihindari media agar netralitas tetap terjaga. Ingat, publik membutuhkan media yang bisa memberikan informasi yang bisa diandalkan,” ujarnya. (Rio)