
Jakarta-SuaraNusantara
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dipolisikan. Kali ini pelapornya seorang pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung dari Minahasa, Manado, Sulawesi Utara. Riziq dilaporkan atas dugaan ancaman pembunuhan para pendeta.
“Rizieq dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana mengancam membunuh pendeta-pendeta melalui informasi elektronik,” ujar pengacara Max Petrus Selestinus saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
“(Dugaan) ancaman itu membuat banyak pendeta ketakutan. Apalagi Rizieq ini mempunyai massa yang banyak,” kata Petrus Salestinus.
Laporan polisi yang didaftarkan bernomor LP/93/2017/Bareskrim tertanggal 26 Januari 2017. Dalam video tersebut, kata Petrus, ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman kepada pendeta.
Petrus mengatakan, dengan melaporkan Rizieq ke polisi, setidaknya ada perlindungan hukum terhadap para pendeta. “Supaya tidak merasa terancam dan demi mendapatkan rasa nyaman dan aman sesuai dengan jaminan dari undang-undang,” kata Petrus.
Selain membuat laporan polisi, mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keamanan kepada Kapolri agar unit kepolisian di Indonesia memberi perlindungan hukum dan keamanan secara khusus kepada tokoh agama.
Menurutnya, ceramah Rizieq telah memicu kegaduhan dan keresahan di kalangan pendeta. Khususnya, terkait ceramah yang berisi ancaman akan menghabisi pemuka agama Kristen, medio 2016 lalu.
“Makanya, banyak teman-teman pendeta yang takut. Karena ancaman ini bukan hanya pepesan kosong belaka,” tutur Petrus.
Selain itu, lanjutnya, ucapan Rizieq juga bernada penghinaan terhadap agama Kristen. Sehingga berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan konflik agama.
“Oleh sebab itu, sudah selayaknya Rizieq diproses hukum,” tutupnya.
Ceramah Rizieq yang diperkarakan pelapor, disebarkan lewat media video melalui media sosial, Agustus 2016 lalu. Saat itu, Rizieq diduga menyampaikan ceramah bernada provokatif. (eka)