
Jakarta-SuaraNusantara
Usai diperiksa selama 1×24 jam setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengaku tidak pernah menerima uang serupiah pun dari pengusaha bernama Basuki Hariman.
“Bukan hanya tidak menerima uang, membicarakan uang saja, saya tidak pernah. Apalagi soal menerima uang suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH),” kata Patrialis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (27/1/2017).
Terlebih, lanjut Patrialis, Basuki Hariman bukan orang yang berpekara di MK. Basuki Hariman juga tidak memiliki kaitan dengan perkara uji materi UU 41/2014.
“Saya hari ini dizalimi, karena tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Pak Basuki, demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki,” ungkap Patrialis.
Untuk meyakinkan publik, Patrialis mengaku berani bersumpah dirinya tidak menerima suap. “Saya minta kepada MK tidak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Tapi saya katakan sekali lagi, saya tidak pernah terima uang‎ satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki,” ujar Patrialis.
Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.
Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (25/1/2017). Patrialis sendiri ditangkap di sebuah daerah yang dikenal sebagai wilayah ‘esek-esek’ di Jakarta. (cipto)