
Jakarta-SuaraNusantara
Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), menyambut baik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang diduga menerima hadiah terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
PPSKI pada 16 Oktober 2015 mengajukan judicial review Pasal 36 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Semua proses sudah berjalan dan selesai sejak 12 Mei 2016. Hanya saja, hingga saat ini MK belum memberikan keputusan.
“Ini kan tadi ada press release dari MK katanya Rabu depan akan disidangkan oleh majelis hakim MK. Untung datang OTT, kalau tidak mungkin baru tahun depan, mungkin. Ini yang saya dengar ya,” kata Ketua Umum PPSKI, Teguh Boediyana, dalam konferensi pers di Jakartan Selatan, Kamis (26/1/2017).
Putusan dari MK, menurut Teguh, sebenarnya sudah sangat ditunggu. Sebab, hal itu akan menentukan masa depan peternakan sapi, kerbau, kambing, dan domba di tanah air.

Teguh melihat impor daging adalah bisnis besar sehingga kemudian dimanfaatkan untuk korupsi. Padahal, pertimbangan utama PPSKI mengajukan judicial review untuk memastikan hewan bebas penyakit.
Apabila nantinya MK tidak mengabulkan judicial review tersebut, Teguh mengatakan pemerintah harus siap dengan segala risiko seperti penyakit maupun dampak sosial ekonomi.
“Kalau MK tidak mengabulkan judicial review kami, ya tentunya pemerintah harus siap dengan segala risiko—risiko penyakit dan macam macam. Dampak sosial ekonomi ini yang harus diterima pemerintah,” kata Teguh.
Namun apabila MK mengabulkan, itu berarti, menurut Teguh, MK tidak konsisten. Karena MK berarti kembali mengabulkan putusan yang sebelumnya sudah pernah disetujui pada pasal 59 UU 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar diduga menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“PAK diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Singapura. Dalam kegiatan ini, tim telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (26/1).
Basaria mengatakan, Patrialis menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus itu dikabulkan. Patrialis lantas ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
“Diduga BHR memberi hadiah atau janji terkait pemrohonan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014,” ujar Basaria. (cipto)