
Gunungsitoli-SuaraNusantara
Agusman Lahagu (Ama Teti), pelaku utama pembunuhan dua petugas pajak Parada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase divonis seumur hidup. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu hukuman mati.
“Agusman Lahagu alias Ama Teti bersalah secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas pajak. Perbuatan Agusman Lahagu alias Ama Teti tergolong sadis dan meresahkan masyarakat,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nelson Angkat SH MH, saat sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Selasa (31/1/2017).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat SH, MH yang didampingi Hakim Hendra Utama S, SH, MH dan Agung CFD Laia SH MH juga menetapkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Bedali Lahagu alias Ama Gayusu. Bedali Lahagu dinyatakan bersalah membantu Agusman Lahagu melakukan pembunuhan.
Sementara ketiga terdakwa lainnya, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama, masing masing diberi hukuman 10 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim terhadap Agusman Lahagu, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Rifqi Leksono, SH menyatakan pikir-pikir. Kelima terdakwa juga menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan yang diberikan hakim terhadap mereka.
Usai persidangan, Agusman Lahagu berkilah dia terpaksa melakukan pembunuhan karena ditekan oleh kedua korban untuk membayar pajak selama dua tahun sebesar Rp 14 milliar.
“Saya bukan pengusaha, saya hanya mengambil getah masyarakat dan memindahkannya ke pabrik. Orang pajak menduga keuntungan saya Rp 100 milliar, sehingga membebankan pajak kepada saya sebesar Rp 14 milliar. Aset saya, harta saya dan anak saya, serta saya, jika dijual semua, tidak bisa mencapai sepertiga dari pajak yang dibebankan kepada saya,” tegas Agusman. (rio)