
Jakarta – Suara Nusantara
Pihak kepolisian diminta untuk segera memeriksa dugaan penyadapan pembicaraan telepon Ketua MUI Ma’ruf Amin dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin. Menurutnya, dugaan kuat pihak Ahok melakukan penyadapan sudah terang benderang dan tidak bisa dipungkiri.
“Dari pernyataan pihak Pak Ahok yang menyatakan memegang bukti atau tranksrip atau apapun namanya yang menyatakan ada percakapan antara Pak SBY dengan Pak Ma’ruf Amin, makin memperjelas dugaan penyadapan ilegal telah dilakukan oleh pihak Ahok,” kata Didi dalam pesan teks yang dipancaluaskan, Jumat (3/2/2017).
“Pihak Ahok juga secara detail menyebut tanggal 6 Oktober jam 10.16. Ini artinya makin memperkuat dan mempertegas dugaan pihak Ahok menyadap,” sambung dia.

Didi mengatakan ancaman terhadap pelanggaran hukum penyadapan tidak main-main, yakni pidana penjara 10 tahun. Dalam Pasal 47 UU ITE juga disebutkan, pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman denda paling banyak Rp 800 juta.
Didi meminta Polri untuk proaktif sebab kasus ini tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan.
“Itu bukan delik aduan. (Penyadapan) itu melawan negara dan masyarakat Indonesia,” katanya.
Hukum, masih kata Didi, harus ditegakkan. Setiap warga negara harus mendapatkan perlindungan yang sama di muka hukum. Kalau polisi tidak segera bergerak untuk memeriksa pihak Ahok, maka polisi tebang pilih dalam menangani kasus dan menempatkan Ahok sebagai warga negara istimewa.
“Keadilan harus ditegakkan. Setiap warga negara adalah equal di mata hukum, tidak terkecuali Ahok yang saat ini sebagai petahana Gubernur DKI Jakarta,” tukas Didi. (Has)