
Jakarta – Suara Nusantara
Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang akan meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dihadirkan di dalam persidangan.
Permintaan itu dilakukan terkait dengan ucapan Yudhoyono yang menyebut ada yang menyadap percakapan dirinya dengan ketua MUI KH Maruf Amin.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Nachrowi Ramli mengatakan, pengacara Ahok boleh-boleh saja berkeinginan seperti itu, namun harus diperjelas dulu untuk apa SBY dihadirkan.
“Dia kepengen sih boleh-boleh aja. Tapi kan tingkat Pak SBY sebagai Ketua Umum hadir di sana harus ada bukti dulu apa, biar kasih buktinya, kalau hadir cuma ngedengerin buat apa,” ujar Nachrowi di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2).
Menurutnya, untuk memberikan kesaksian dalam sidang ada prosedurnya. Terlebih, SBY nerupakan seorang ketua umum Partai.
“Kami juga punya aturan-aturan menghadirkan ketua umum (sebagai saksi). Jadi sekali lagi, apa langkah-langkahnya atau prosedurnya harus dipenuhi,” tandasnya. (Has)