
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nilai kecurangan ditaksir sedikitnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di kantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017) mengatakan, pada tahun 2015 saja sudah ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Saat ini, dia menyebut, sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi.
Pahala menjelaskan, modus kecurangannya macam-macam. Misalnya biaya pengobatan ditagih ke pasien, juga ditagih ke BPJS Kesehatan. Lalu ada pasien yang seharusnya kode 1 dengan tagihan Rp 5 juta tapi dimasukkan ke kode 11 dengan tagihan Rp15 juta
“Oleh karena itu, kita pikir secara sistematik kita harus bangun sistem pengendalian fraud (penyimpangan). Pencegahan harus jelas,” ujar Pahala.
Pada tahun 2018 mendatang, sambung Pahala, kecurangan yang terdeteksi dan terbukti sebagai fraud akan ditindaklanjuti. Langkah pertama yang nantinya dilakukan adalah remedi atau perbaikan terhadap pelanggaran yang terjadi dengan perbaikan sistem yang ada. Langkah kedua akan digunakan perdata.
“Jadi, siapa yang sistemnya fraud, kita minta ditambahkan klausul, misalnya ada denda. Rumah sakit yang klaim sesuatu yang fiktif, kita minta didenda. Ketiga, tentu pidana,” ujarnya.
Untuk menangkal kecurangan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan juga menggandeng KPK membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kecurangan program JKN. Hal itu diputuskan setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek bertemu jajaran KPK, Rabu (22/2/2017) kemarin.
“Kita mencoba membuat satgas untuk membuat pedoman pencegahan fraud di Jaminan Kesehatan Nasional. Satgasnya dari Kemenkes, dari BPJS, dari KPK sejauh ini,” kata Nila.
Penulis: Yono