
Medan – SuaraNusantara
Barangkali tak pernah terbayangkan dalam benak Maskuddin Harahap bahwa gara-gara komentarnya di facebook soal foto dugaan ciuman massal antara ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Nias Selatan yang mendadak jadi viral di media sosial, dirinya bakal berurusan dengan hukum.
Komentar Maskuddin dianggap sangat melecehkan etnis Nias karena dia menulis bahwa etnis Nias memiliki kebiasaan bila menikah, maka bapak mertua lebih dulu meniduri menantu perempuannya. Komentar tersebut memicu kemarahan masyarakat Nias di seluruh Indonesia karena sama sekali tidak berdasarkan fakta, mengingat tidak ada kebiasaan seperti itu dalam masyarakat Nias.
Setelah dilaporkan oleh Dermawati Harefa ke Polda Metro Jaya dan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Sekjend Fornisel Cornelius Wau, Maskuddin Harahap juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Karya Sumut yang ada di Kota Medan ke Polda Sumatera Utara.
“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat Nias datang atau berkumpul di depan SPK melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib ke POLDA SUMUT . Agar yang bersangkutan diproses secara hukum yang berlaku sesuai dengan UU 1945 pasal 1 ayat 3. Negara Indonesia adalah negara hukum,” ujar Fatiatulo Zebua, SH, dari LBH Mutra Karya Sumut, sebagaimana dilansir mediadunianews.com.
“Kami dari Lembaga Bantua Hukum (LBH) Mitra Karya Sumut meminta dukungan masyarakat Nias yang ada di kota Medan untuk kita selalu solid tentang penghinaan ini, “ sambung Fatiatulo Zebua.
Penulis: Yono