
Medan-SuaraNusantara
Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik S.H memerintahkan termohon (Kapolrestabes) untuk segera mungkin mengeluarkan pemohon Siwaji Raja alias Raja Kalimas dari tahanan.
Senda Saray istri Siwaji Raja alias Raja Kalimas dan keluarga menyambut gembira hasil pra-peradilan tersebut. Mereka pun kemudian ke Polrestabes Medan untuk menjemput Raja Kalimas yang sudah dijebloskan ke penjara.
“Perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan sudah berhasil dan saya datang untuk menjemput suami saya yang dituduh sebagai otak pembunuhan Kuna,” ungkap Senda Saray di Mapolrestabes Medan, Senin (13/3/2017).
Menurut Senda, tuduhan yang dilakukan kepada Siwaji Raja tidak mempunyai dasar yang kuat dilakukan oleh penyidik Polrestabes Medan untuk menetapkan Siwaji Raja sebagai tersangka sebagai otak pelaku pembunuhan itu.
“Hakim juga meminta pemohon (Raja) untuk segera dibebaskan, dan memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baiknya,” paparnya.
Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini diantaranya menyangkut barang bukti yang tidak mampu ditunjukkan termohon. Dalam perkara pidana, minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk menjerat tersangka.
Sementara itu, Zulheri Sinaga SH, Kuasa Hukum Siwaji Raja menambahkan, proses hukum yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap kliennya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Tidak ada alat bukti yang menjerat Siwaji Raja sebagai tersangka,” tuturnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan mengaku proses Prapid sudah disampaikan oleh anggota, yang mengikuti sidang. “Secara resmi tuntutan putusan PN itu belum diterima oleh saya,” jelas Sandi Nugroho.
Dengan adanya laporan anggota di lapangan, Sandi akan melakukan evaluasi tentang kejadian yang lalu. Dia mengakui langkah-langkah apa yang sudah dilakukan dengan keyakinan penyidik mempunyai alat bukti yang cukup sudah tepat dan benar. Namun putusan Hakim harus dihormati oleh Polrestabes Medan.
Penulis: ingot simangunsong