Jakarta – SuaraNusantara
Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik atau E-KTP memberikan kesempatan pertama kepada mantan Wakil Ketua komisi II DPR Teguh Juwarno untuk didengar keterangannya.
Dalam keterangannya, Teguh mengaku sudah tidak lagi di Komisi II saat proyek E-KTP disetujui DPR. Ia sudah mengakhiri masa jabatannya pada September 2010 lalu.
“Saya sudah tidak di Komisi II pada saat persetujuan itu dilakukan dalam rapat kerja dengan Mendagri sekitar 20 Oktober 2010,” jelas Teguh dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Menurut keterangan Teguh, ada dua rapat penting terkait lelang E-KTP selama Mei 2010. “Pertama rapat kerja pimpinan komisi dengan Mendagri pada 5 mei, itu membahas usulan anggaran,” paparnya.
Sementara pada rapat kedua yang berlangsung sekitar 26 Mei 2010 juga dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Tidak pernah bersinggungan dengan kawan-kawan Banggar (Bandan Anggaran) dan saya tidak pernah menjadi anggota Banggar,” jelas Teguh.
Lebih detail teguh menjelaskan, jika dirinya pernah dimintai konfermasi nama-nama anggota Banggar proyek E-KTP oleh penyidik KPK. “Saya juga pernah diingatkan oleh penyidik dan dikonfirmasi nama-nama (Banggar) sesuai ingatan saya,” tuturnya.
Penulis : Hasbullah