Jakarta – SuaraNusantara
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik merasa Pemprov DKI meremehkan proyek pembangunan depo mass rapid transit (MRT) jalur selatan-utara.
Taufik mengatakan, hal itu terlihat dari tidak konsistennya Pemprov DKI soal penetapan depo di jalur tersebut.
Saat ini, Pemprov telah memutuskan untuk kembali membangun depo MRT dari Bundaran Hi ke Kampung Bandan. Padahal, sebelumnya Pemprov DKI menjelaskan bahwa lahan di Kampung Bandan tidak bisa digunakan karena telah dikontrakan oleh PT KAI selaku pemiliknya kepada sejumlah perusahaan swasta.
Akhirnya, Pemprov DKI menginformasikan kepada DPRD DKI untuk memindahkan depo tersebut ke Ancol Timur. Sempat juga terlontar wacana jika DPRD tidak setuju di lahan Ancol Timur, maka depo akan dipindahkan ke reklamasi Pulau K.

“Itu namanya proyek main-main. Kemarin mau pindah ke Ancol Timur, lalu katanya pindah ke Pulau K. Sekarang balik lagi. Main-main namanya,” ujar Taufik di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Taufik mengatakan, seharusnya sebelum memutuskan memindahkan lokasi depo, Pemprov DKI mengkaji dengan benar lahan tersebut. Taufik mengaku heran mengapa tiba-tiba lahan yang sebelumnya tak bisa digunakan di Kampung Bandan tiba-tiba diperbolehkan untuk dipakai.
Berita Terkait:
Berikut Tips dari PT KAI bagi Warga yanebarang Berburu Tiket Kereta
“Ini enggak ada keseriusan, saya kira bisa dibilang seperti itu. Kan kalau mau pindah dikaji dulu dong,” ujar Taufik.
“Proyek triliunan dipakai main-main. Ini uang rakyat dipakai. Waktu itu, kalau saya enggak protes, Rp 11,7 triliun lewat dong uang rakyat itu,”imbuhnya.
Keputusan membangun kembali depo di Kampung Bandan didapatkan setelah Pemprov DKI melakukan rapat koordinasi dengan PT KAI, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, dan PT MRT.
Keputusan tersebut membuat Pemprov DKI tak jadi mengajukan tambahan anggaran pembangunan sebesar Rp 11,7 triliun.
Adapun PT KAI berencana melakukan adendum atau tambahan klausal dari perjanjian kontrak atas lahan di Kampung Bandan dengan perusahaan yang telah mengontrak lahan tersebut.
Adendum dilakukan karena sampai saat ini lahan tersebut tak kunjung digarap oleh perusahaan pengontrak. Lahan yang tersedia untuk dijadikan depo MRT di Kampung Bandan seluas 8 hektar.
Penulis: AJB