
Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan membentuk tim pemantau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang utamanya akan digunakan pada proyek pemerintah. Ini sebagai salah satu langkah konkrit pemerintah untuk membela kepentingan industri dalam negeri.
“Karena peraturan TKDN sudah ada, tinggal dibutuhkan enforcement untuk implementasinya. Jadi, nanti ada tim lintas kementerian dan lembaga yang akan memonitornya, tidak cuma pembelian, tetapi juga perencanaan,” ungkapnya seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, beberapa saat lalu.
Untuk sementara waktu, tim pengawas belum memberikan sanksi apabila ada industri yang tidak memenuhi target minimal TKDN sekitar 30 persen. “Nanti penalti hanya berupa besarnya insentif dari pemerintah saja,” tutur Airlangga.
Pemerintah akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaannya. Selain itu, pengawasan TKDN, diharapkan mendorong pertumbuhan kinerja sejumlah industri prioritas, khususnya sektor energi seperti sektor pendukung industri migas, pembangkit listrik, dan distribusi listrik.
Menurut Airlangga, salah satu penerapan TKDN yang sukses adalah proyek pembangunan Floating Production Unit (FPU) di Yard Karimun, Kepulauan Riau dan akan beroperasi di Blok Muara Bakau dalam pengembangan Lapangan Jangkrik. Kapal tersebut merupakan FPU terbesar yang pernah dibuat di Indonesia dan dirancang untuk pengolahan gas dengan kapasitas hingga 450 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Airlangga menambahkan, nilai tambah dalam proses akhir menjadi poin utama dalam perhitungan TKDN. “Akumulasi dari total pembangunan yang paling penting adalah integrasi yang dihasilkan,” tegasnya. Misalnya, alat dan mesin pertanian, beberapa sudah ada yang diekspor. “Kami juga berharap, Indonesia tidak hanya menjadi lokasi perakitan dari komponen-komponen impor,” imbuhnya.
Di samping itu, Kemenperin mencatat, perusahaan dalam negeri telah sanggup memproduksi barang modal untuk memasok pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan seperti pembangkit. Di antaranya, produsen turbin berkapasitas hingga 27 MW sebanyak 3 perusahaan, generator hingga 10 MW (2 perusahaan), boiler sampai 660 MW (10 perusahaan), transformator (5 perusahaan), kompresor (2 perusahaan), pressure vessels (2 perusahaan), dan panel (3 perusahaan).
Selanjutnya, KWH meter (5 perusahaan), pompa industri (4 perusahaan), elektromotor (2 perusahaan), konstruksi dan rekayasa atau engineering, procurement and construction(12 perusahaan) dan industri baja (12 perusahaan).
Penulis: Yon