
Nias Selatan – SuaraNusantara
Polres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim mengeluarkan Dafta Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Faoziduhu Ndruru warga Desa Hiliorodua Bawofarono Kecamatan Lahusa yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebanyak 7 orang daftar nama yang dirilis Polres Nias Selatan sebagai DPO terkait pembunuhan Faoziduhu Ndruru yaitu :
- Bazohahau Laia, alias Ama Novi, umur 40 tahun
- Mesofati Laia, alias Ama Fia, umur 40 tahun
- Tolasokhi Hulu, alias Ama Mesi, umur 52 tahun
- Arofona Laia, alias Joli, umur 50 tahun
- Sozafati Bu’ulolo, alias Ama Maike, umur 30 tahun
- Tolanafati Bu’ulolo, alias Ama Raha, umur 50 tahun
- Yarman Laia, alias Ama Mose, umur 30 tahun
“Betul, DPO sudah kita terbitkan berdasarkan keterangan dari 3 orang Kades yang sudah di ambil pemeriksaan secara BAP nya menyatakan bahwa para terduga pelaku sudah tidak berada di kediamannya masing-masing”. Sebut Kasat Reskrm Polres Nias Selatan AKP Bambang Priyatno saat di konfirmasi, Jumat (21/04/2017). “Kami menghimbau kepada masyarakat jika melihat yang bersangkutan agar bisa melaporkan ke kantor Polisi terdekat”, tandasya.
Penulis : Wilson Loi