
Jakarta – SuaraNusantara
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum menerima salinan surat keputusan (SK) Pengadalinan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait vonis terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, salinan itu nantinya akan dijadikan dasar pemerintah menonaktifkan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
“Nanti saya cek ya (salinan SK keputusan PN Jakut). Kan gak bisa dari media, gak bisa. Mudah-mudahan sudah,” ujar Tjahjo di Kantor Kemenpan RB, Jl. Jenderal Sudirman, Kabayoran Baru Jaksel, Rabu (17/5/2017).
Sejauh ini kata dia, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri bersama Sekretariat Negara (Sekneg) sudah melakukan upaya jemput bola ke Pengadilan untuk minta salinan tersebut.

Itu penting karena menjadi dasar pemerintah untuk menonaktifkan Ahok setelah resmi ditetapkan bersalah dan ditahan dalam kasus penistaan agama.
“Yang penting pejabat kami di Otda dan Setneg sudah jemput bola ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk minta salinan atau minimal nomor salinan putusan pengadilan sebagai dasar,” tukas Tjahjo.
Sekedar diketahui, Ahok kini tengah menjalani masa penahanan di Mako Brimob, Depok pasca vonis 2 tahun atas kasus penistaan agama oleh PN Jakarta Utara pekan lalu
Penulis : Has