Nias Selatan-SuaraNusantara
Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Caritas Sogawuasi Kecamatan Lölömatua Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 161.428.008.
Nilai kerugian negara tersebut sesuai hasil obsevasi di lapangan oleh tim terpadu (DPRD, Inspektorat, Dinas PMD, Unsur Desa Caritas Sogawuasi) pada 9 Mei 2017 lalu.
“(Temuan itu termasuk) Pajak Penghasilan (PPH) senilai Rp 18.466.956,35 yang belum disetor ke kas negara dan kita dari inspektorat Nias Selatan merekomendasikan kepada Kepala Desa Caritas Sogawuasi untuk mengembalikannya ke kas negara,” kata Irban II Inspektorat Nias Selatan Tahonogo Bohalima saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Inspektorat Nias Selatan meminta Pjs Kepala Desa Caritas Sogawuasi untuk mengembalikan dana tersebut dengan tenggang waktu 30 hari lamanya. Bila tidak dikembalikan maka akan ditindaklanjutin ke penegak hukum.
“Dalam rekomendasi yang dikeluarkan diberi waktu selama 30 hari terhitung sejak keluarnya surat rekomendasi. Bila tidak diindahkan akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Tahonogo Bohalima.
Lebih lanjut, Tahonogo Bohalima menyampaikan, Pjs Kepala Desa Caritas Sogawuasi juga diminta untuk melanjutkan volume pekerjaan yang masih kurang di lapangan senilai Rp 142.961.052.
“Kita juga sudah meminta Kepala Desa Caritas Sogawuasi atas nama Faonalala Giawa untuk melanjutkan volume pekerjaan yang masih kurang di lapangan,” lanjutnya.
Penulis: Wilson Loi