
Nias Selatan – SuaraNusantara
Mendasari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan mengumumkan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemkab Nias Selatan sesuai dengan Pengumuman Nomor 006/Pansel_JPTP/2017.
Sesuai dengan pengumuman tersebut, seleksi yang terbuka bagi ASN/PNS Lingkup Pemkab Nias Selatan dan ASN/PSN Kab/Kota Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Beberapa JPTP yang akan diisi diantaranya:
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Eselon II b)
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Eselon II b)
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (Eselon II b)
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Eselon II b)
- Asisten Administrasi Umum (Eselon II b)
- Inspektur (Eselon II b)
- Sekretaris DPRD (Eselon II b)
- Kepala Dinas Pendidikan (Eselon II b)
- Kepala Dinas Kesehatan (Eselon II b)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Eselon II b)
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Eselon II b)
- Kepala Satuan Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Eselon II b)
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi UKM (Eselon II b)
- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Eselon II b)
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Eselon II b)
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Eselon II b)
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Eselon II b)
- Kepala Dinas Perhubungan (Eselon II b)
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Eselon II b)
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Eselon II b)
- Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga (Eselon II b)
- Kepala Dinas Perpustakaan (Eselon II b)
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Eselon II b)
- Kepala Dinas Pertanian (Eselon II b)
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Eselon II b)
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Eselon II b)
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Eselon II b)
Beberapa persyaratan atau ketentuan umum pada seleksi lelang JPTP ini diantaranya:
- Berstatus sebagai PNS/ASN di Lingkup Pemkab Nias Selatan dan PNS/ASN Kab/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Utara
- Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya pembina (IV/a)
- Sedang atau pernah menduduki minimal jabatan administrator atau setara jabatan struktural eselon III
- – Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV, – Ijazah dimaksud pada poin (a) telah diakui keabsahanya dan tidak terindikasi Ijazah Palsu, –Melampirkan surat pernyataan di atas materai 6000 yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari Ijazah yang dimaksud terindikasi tidak sesuai sebagaimana disebut pada poin (b) maka yang bersangkutan siap menanggung segala resiko
- Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mendaftar
- Semua unsur penilaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dan penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
- Memiliki sertivikat diklat PIM tingkat II atau diklat PIM tingkat III dan atau yang dipersamakan (apabila ada)
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana dan atau tidak sedang menjalani hukuman pidana dan atau tidak sedang dalam proses hukum pidana yang berkekuatan hukum tetap
- Memiliki kompetensi manajerial pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)
- Memiliki jejak rekam jabatan, integritas dan moralitas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Fasih dan mampu mengoperasikan komputer
- Serta menulis makalah dengan tema rencana strategi sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Setiap calon hanya diperbolehkan mendaftar 2 (dua) jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka atau diseleksi
- Bagi peminat calan pelamar selesksi terbuka JPTP yang berasal dari PNS/ASN Kab/Kota diluar Kabupaten Nias Selatan, wajib menyampaikan surat asli surat rekomendasi persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah asal PNS/ASN
Lamaran ditunjukan kepada panitia seleksi terbuka JPTP di lingkup Pemkab Nias Selatan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam bermaterai 6000 (form 1)
- Pakta integritas bermaterai 6000 (form 2)
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai Strata 1 (S-1) atau diploma IV dan fotocopy Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah disesuaikan oleh BKN dan dilegalisir oleh Perguruan Tinggi asal atau kopertis (wajib menunjukan asli Ijazah atau transkrip nilai pada saat menyerahkan berkas)
- Daftar riwayat hidup sesuai anak lampiran I-c Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 juni 2002 (form 3)
- Fotocopy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir yang dilegalisir
- Fotocopy SKP (penilaian prestasi kerja PNS) 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
- Fotocopy NPWP yang dilegalisir
- Fotocopy Karpeg yang dilegalisir
- Fotocopy SK Jabatan dan Pernyataan Pelantikan eselon II atau eselon III yang dimiliki yang dilegalisir
- Fotocopy diklat PIM tingkat Iidan diklat PIM tingkat III dan atau yang dipersamakan (apabila ada) yang dilegalisir
- Surat pernyataan yang bersangkutan mengenai keabsahan Ijazah yang dimiliki bermaterai 6000 (form 4)
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD RI 1945 dan NKRI (form 5)
- Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit Pemkab Nias Selatan
- Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainya dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010
- Bagi calon pelamar seleksi terbuka JPTP yang berasal dari ASN/ PNS Kab/Kota di luar Kabupaten Nias Selatan, wajib menyampaikan Assli surat rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah asal ASN yang bersangkutan
- Wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berdasarka format LHKPN KPK
- Makalah yang disusun peserta dengan tema rencana strategi sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Pas photo terbaru ukuran 4×6 sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan latar belakang berwarna merah
Berkas lamaran dan daftar lampiran (No. 1-20) disusun rapi sebanyak 7 (tujuh) rangkap dan disampaikan langsung oleh pelamar pada hari dan jam kerja di Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Kantor BKD Kabupaten Nias Selatan Jl. Arah Sorake Km 5 Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.
Pengumuman seleksi 12 Juni 2017 sampai 06 Juli 2017. Sementara penerimaan lamaran pada tanggal 13 Juni sampai dengan 07 Juli 2017. Seleksi administrasi akan dilakukan pada 14 Juni sampai dengan 10 Juli 2017. Pengumunan hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 11 Juli 2017. Seleksi kompetensi manajerial/test psikologi dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus sampai dengan 02 Agustus 2017.
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (Paparan dan wawancara) pada tanggal 03 Agustus sampai dengan 04 Agustus 2017. Pengumuman hasil selesksi (Seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi bidang) pada 09 Agustus 2017. Penyampaian hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten pada 11 Agustus 2017. Sementara itu penyampian hasil seleksi ke KASN pada tanggal 14 Agustus 2017. Dan rencana pelantikan JPTP ini akan dilakukan 18 hingga 21 Agustus 2017.
“Ia kemarin kita sudah umumkan pelaksanaan seleksinya. Kita targetkan 21 Agustus sudah dilakukan pelantikan. Yang di lelang ini bukan Dinas tapi pejabat eselon II JPTP”. Ungkap Plt Sekda Nias Selatan Ikhiar Duha saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (13/06/2017).
Penulis: Wilson Loi