
Jakarta-SuaraNusantara
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan program siaran di televisi saat bulan Ramadhan yang bermuatan kekerasan, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, serta merendahkan derajat manusia. Selain itu, tayangan tersebut juga dipenuhi dialog makian dan celaan antar pendukung acaranya.
“Pelanggaran yang dilakukan menyangkut tiga pasal yakni pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, serta pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu,” kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, dalam siaran persnya, Jumat (16/6/2017).
Dewi menjelaskan, dalam pemantauan yang dilaksanakan selama 15 hari Ramadhan, KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam konten siaran Ramadhan.
Menurutnya, hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada pengelola lembaga penyiaran agar dalam sisa waktu di bulan suci ini, dapat segera dilakukan perbaikan.

“KPI berharap, program Ramadhan yang hadir di layar kaca, selain dapat meningkatkan iman dan taqwa, juga mampu mengokohkan jati diri bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Untuk detil program acara apa saja yang dinilai melanggar norma kesusilaan, Dewi belum bersedia menjelaskan terperinci.
Penulis: Yon K