
Jakarta-SuaraNusantara
Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono beberapa waktu lalu dijadikan tersangka terkait penyalahgunaan izin impor garam yang seharusnya untuk garam konsumsi namun faktanya malah untuk garam industri. Terkait hal itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan, pemberian izin impor garam kepada PT Garam sudah sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Ada, ada (perubahan), dari sana dong. Rekomendasinya kalau berubah kita ubah izinnya. Rekomendasi enggak berubah kita enggak berubah,” kata Enggar di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, kementerian yang memberikan rekomendasi impor garam konsumsi adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi.
Agar kejadian tak terulang, menurut Enggar, tata niaga garam ke depan harus diperbaiki. Enggar mengatakan seluruh kementerian dan lembaga terkait mesti duduk bersama untuk menyusun ulang tata niaga garam.
“UU-nya KKP, jadi rekomendasi dari KKP, nanti kita bicara dengan kementerian/lembaga terkait untuk bisa menyusun kembali tata niaganya. Ke depan kita bahas dulu,” ujar Enggar.
Kasus PT Garam bermula saat perseroan tersebut mendapat tugas mengimpor 226 ribu ton garam konsumsi di tahun 2017 ini. Namun, Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono diduga mengubah izin impor dari garam konsumsi menjadi impor garam industri.
Diduga Achmad berniat merubah garam industri yang harga impornya Rp 400 per kilogram ke dalam kemasan garam konsumsi yang nantinya akan dijual seharga Rp 1.200 per kilogram. Keuntungan yang diperoleh pun dipastikan bakal semakin besar karena impor garam industri bebas bea masuk.
Penjelasan Menteri Susi
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara mengenai kasus penyalahgunaan izin impor garam yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono.
Susi menjelaskan, rekomendasi impor kepada PT Garam diberikan untuk menjaga pasokan garam dalam negeri. Sekaligus tidak merugikan petani garam dalam negeri.
“Karena kita memang PT Garam masuk ke dalam impor garam adalah dengan tujuan supaya menjaga pasokan dan kebutuhan itu berimbang, dengan tidak merugikan petani garam,” ujar Susi dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
“Bahwa kemudian ada kemungkinan disalahgunakan, baru kemungkinan ya karena indikasi ada permainan yang menjebak sana sini juga kelihatan sekali,” sambung Susi.
Susi malah menduga kasus yang menimpa Achmad dimungkinkan adanya jebakan dari pihak lain. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Bareskrim Polri.
Susi juga menyebutkan, baik garam konsumsi maupun garam industri sama-sama dapat dikonsumsi. “Sebetulnya garam konsumsi dan industri sama saja. Kau beli garam industri ya bisa dimakan,” katanya.
Penulis: Yon K / Cipto