Jakarta-SuaraNusantara
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso menyebut ada salah pengertian terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 soal sekolah 8 jam.
Menurutnya, sekolah 8 jam sehari bukan berarti jam pelajarannya ditambah, karena sebenarnya yang hendak ditambah adalah waktu bermain di sekolah. Selama ini, Kemendikbud melihat dalam kurikulum pendidikan di Indonesia terlalu banyak mata pelajaran, sehingga anak-anak dinilai kurang bahagia di sekolah.
“Persepsi (masyarakat) semua dilakukan di sekolah dan full day (pelajarannya), itu yang bikin ribut, misspersepsi. Jadi perlu kami pertajam ke masyarakat,” ujar Santoso dalam diskusi ‘Ribut-ribut Full Day School’ di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2016).
Ari yang hadir sebagai narasumber dalam acara yang digelar SindoTrijayaFM itu mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 soal sekolah 8 jam ini mengandung penguatan pendidikan karakter. Tidak ada satupun menambah pelajaran (kurikuler) dalam pendidikan karakter tersebut.
Sebab 8 jam yang dimaksud, lanjut Ari, lebih mengarah kepada durasi pendidikan yang murid terima. Penerapannya pun tak harus di dalam kelas. “Delapan jam enggak diselesaikan di sekolah, boleh sebenarnya dikerjakan di luar, kerja sama dengan (instansi) yang lain,” ujarnya.
Ari menegaskan, Kemendikbud tidak berniat menahan siswa lebih lama di dalam kelas. Wacana full day school diterapkan untuk memperkuat pendidikan karakter. “Memang bentuk kata kata full day, anak disandera. Padahal di Permendikbud enggak ada satupun kata-kata full day, yang ada pemerkuat pendidikan karakter,” ujarnya.
Penulis: Yon K