
Jakarta-SuaraNusantara
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal yang dilakukan tiga entitas, yakni SMC Profit, PT Miracle Bangun Indo, dan PT Smart Global Indotama.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan.
Namun penghentian kegiatan usaha yang dikelola tiga entitas tadi, hanya dilakukan sampai entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Bila izin sudah didapat, ketiganya dipersilahkan kembali menjalankan aktifitasnya.
“Sebelumnya atgas Waspada Investasi telah mengundang SMC Profit, Miracle Bangun Indo dan Smart Global Indotama. Namun, entitas tersebut tidak hadir tanpa alasan,” kata Tobing.
Tobing menjelaskan, ada tiga hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Tobing memastikan, masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan ataupun pertanyaan terkait kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin dapat menghubungi layanan konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis: Yon K