Suara Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Politik

Pemerintah Keukeuh Presidential Treshold Harus 20-25 Persen

Suara Nusantara by Suara Nusantara
10 July 2017
in Politik
Reading Time: 1 min read
A A
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Has)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Has)

1
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Has)

Jakarta – SuaraNusantara

Pemerintah keukeuh soal Presidential Treshold (PT) dalam pembahasan RUU Pemilu di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara Pemilu nasional.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, opsi PT 20-25 persen memiliki dasar konstitusi yang kuat.

BACAJUGA

3 Zodiak ini Mengalami Hubungan Cinta yang Baik, Yuk Cek!

Spoiler Alert! Alur Cerita Anime Tokyo Revengers: Perjalanan Waktu Penuh Aksi

“Itu juga merupakan ketentuan yang sudah baik,” kata Tjahjo dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/7/2017).

Lebih jauh bekas Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan, syarat pencalonan presiden dengan atau tanpa ambang batas sebetulnya sama-sama memiliki argumentasi konstitusional yang kuat.

Sebab, dalam UUD 1945 Pasal 6A ayat 2, menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu.

Sementara, jika ditelusuri lebih lanjut dalam risalah amandemen ketiga UUD 1945, tidak ditemukan dialektika amandemen konstitusi yang melarang penggunaan ambang batas pencalonan presiden.

“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penjabaran lebih lanjut ketentuan pasal 6A ayat 2 UUD 1945 ke dalam undang-undang (UU) merupakan dasar hukum terbuka yang diberikan kewenangannya kepada pembentuk UU,” kata Tjahjo.

Akan tetapi, menurut Tjahjo, ambang batas 20-25 persen telah teruji pada pelaksanakan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2009 dan 2014.

“Dengan ketentuan tersebut pemilu sudah berjalan baik. Jadi mengapa harus dirubah?” tukas Tjaho.

Penulis: Has

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Pilkada Bisa Merusak Profesionalisme Guru
Daerah

Golkar, Usung Sachrudin pada Pilkada Kota Tangerang

by Suara Nusantara
15 February 2023

SuaraNusantara.com - Partai Golongan Karya (Golkar) akan mengusung wakil...

Pemerintah Kembangkan Ekonomi Digital Berbasis Industri dan e-Commerce
Politik

Airlangga Hartarto Tepis Kabar Duet dengan Anies Baswedan Pilpres 2024 Mendatang

by Suara Nusantara
3 February 2023

SuaraNusantara.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tepis...

Prabowo dan Muhaimin Iskandara dalam Persmian sekber Gerindra dan PKB ( Foto : Facebook Prabowo Subianto)

Politis PKB Pastikan Deklarasi Prabowo dan Cak Imin Diumumkan Bulan Maret

3 February 2023
Jokowi (tengah) Youtube Sekretariat Presiden/Tangkapan Layar

Kerap Melakukan Perombakan Kabinet Di Hari Rabu Pon, Jokowi : Hari Ini Rabu Pon

1 February 2023
Moment pertemun Surya Paloh dan Airlangga Hartarto (Dok. Fb Golkar)

Surya Paloh Sembangi Kantor DPP Golkar, Bahas Koalisi ?

1 February 2023
Sandiaga Uno (Youtube Sandiuno TV/Tangkapan Layar)

PKS Tantang Sandiaga Uno Buka Perjanjian Politik Anies dan Prabowo

1 February 2023

POPULER MINGGU INI

tweet @partaisocmed/tangkapan layar

Pegawai Bea Cukai Sebut Masyarakat Babu, Warganet : Resign atau mau dipecat?

5 days ago
Jokowi larang pejaban dan ASN bukber (Ilustrasi freepi

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Bukber, Pemda Sudah Anggarkan 1,2 M

3 days ago
tweet @prastow/tangkapan layar

Tanggapi Keluhan Dodit Terkait Denda Pajak, Staff Khusus Menkeu Minta Maaf

5 days ago
motor listrik gesits yang akan mendapat bantuan subsidi pemerintah (Instagram/@gesits)

Segera Ambil Kesempatan “Emas”, Sri Mulyani Nyatakan Subsidi Motor Listrik Berlaku Hanya 2 Tahun

5 days ago
The Khoisan suku pedalaman Afrika Selatan (Instagram/@arina_travels)

The Khoisan Suku Pedalaman Afrika Selatan, Miliki Bahasa Tersulit Berbasis Tonal dan Klik

2 weeks ago

TOPIK: PEMILU 2024

Polemik Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Jokowi: Pemerintah Komitmen Pemilu 2024

Pertemuan Prabowo Subianto dan Surya Paloh Sepakt Dukung Capres Masing-masing

Gaduh Penundaan Pemilu, Ternyata ini Komitmen PAN dan Jokowi Jelang 2024

Soal Putusan PN Jakpus Ketua MPR: Pemilu Harus Dilaksanakan!

Dorongan Mahfud MD ke KPU Sikapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Banding dan Lawan Habis-habisan

ADVERTISEMENT

PILIHAN EDITOR

Pagelaran Seni Bagian dari 4 Pilar MPR, Marinus Gea: Budaya Aset Negara

Hasto Respon Duel Prabowo – Ganjar: Capres Harus dari Partai Banteng

Tips Bangun Sahur dengan Sehat, Maksimalkan Ibadah Puasa Ramadhan

PDIP Urutan Pertama Mendapatkan Kepercayaan dari Generasi Z, Disusul Gerindra dan Demokrat

Bagi Penderita Asam Lambung, Makanan ini Perlu Hindari saat sedang Berpuasa, Santap Makanan Protein!

BERITA TERKINI

Logo Piala Dunia U20
Nasional

FIFA Berpotensi Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia Imbas Penolakan Israel, ini Deskan DPR RI

by Suara Nusantara
27 March 2023

SuaraNusantara.com - Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah melakukan tindakan cepat mengantisipasi adanya pembatalan Piala...

ledakan petasan di Magelang (Instagram/divisihumaspolri)

Ledakan Petasan di Magelang, 1 Orang Meninggal Dunia Belasan Rumah Rusak

27 March 2023
Ilustrasi Ramalan Zodiak (Pixbay)

Ramalan Zodiak Selasa 28 Maret, Aries, Aquarius dan Pisces: Jangan Ragu Melakuka Sesuatu

27 March 2023
Ramalan Zodiak (Pixbay)

Taurus Lakukan Sesuatu, Gemini Mendapatkan Energi, Virgo ? Berikut Ramalan Zodiak Selasa 28 Maret

27 March 2023
Ilustrasi Zodiak cemas (freepik)

Zodiak Lengkap Selasa 28 Maret, Beberapa Ramalan Akan Mengalami Hal yang Buruk

27 March 2023
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

    Digital Solutions by Markething.io

No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

© 2022 SuaraNusantara.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In