Jakarta-SuaraNusantara
Saksi kunci kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Johannes Marliem, dikabarkan tewas di di sebuah rumah di The Beverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat. Sejauh ini, kematiannya diduga akibat bunuh diri dengan cara menembak dirinya sendiri.
Beberapa media lokal Los Angeles (LA) seperti CBS Los Angeles, ABC7, dan NBC Los Angeles menyebutkan bila Johannes tewas dengan luka tembak dengan dugaan bunuh diri. Bahkan dikabarkan Johannes sempat menyandera seorang perempuan dan anak, yang setelah dinegosiasi akhirnya dibebaskan.
Perempuan dan seorang anak itu identitasnya belum dibuka, namun disebut-sebut istri dan anak Johannes sendiri. Saat kejadian penyanderaan, polisi menutup seluruh area di sekitar North Edinburgh Avenue.
Menurut Kepolisian Los Angeles (LAPD), setelah LAPD dan Tim SWAT berhasil memasuki rumah tersebut, pria bersenjata yang diduga sebagai Johannes itu ditemukan tewas di dalam rumah dengan luka tembak yang berasal dari pelurunya sendiri.
Kematian Johannes Marliem telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi KPK belum mengetahui secara rinci soal kronologi peristiwa kematiannya.
“Saya dapat informasi bahwa benar yang bersangkutan, Johannes Marliem sudah meninggal dunia,” ucap Febri, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017) malam.
“Info soal meninggal dunia penyebabnya apa kami belum dapat info rinci. Kematian yang bersangkutan itu domain dari aparat penegak hukum di sana,” tambah Febri.
Sedangkan Duta Besar RI untuk AS Budi Bowoleksono mengaku sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah Johannes bunuh diri atau dibunuh.
Johannes Marliem merupakan provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP. Marliem mengaku memiliki bukti-bukti terkait kasus e-KTP, yaitu berupa rekaman hasil pembicaraan para pihak yang terlibat, termasuk rekaman dengan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Nama Johannes memang tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dua orang terdakwa dalam kasus yang sudah dinyatakan terjadi korupsi oleh majelis hakim ini.
Dalam surat dakwaan, Johannes disebut pernah melakukan pertemuan di Hotel Sultan pada sekitar bulan Oktober 2010. Ketika itu, Johannes diajak mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini bertemu dengan Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi, serta anggota DPR Chairuman Harahap.
Johannes dikenalkan Diah sebagai pihak yang akan menyediakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 untuk keperluan proyek e-KTP.
Setelah Irman dan Sugiharto setuju, Johannes pun diarahkan Irman untuk berkoordinasi dengan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP. Ia juga disebut beberapa kali ikut dalam pertemuan di Ruko Fatmawati terkait pengadaan proyek e-KTP.
Masih dalam surat dakwaan, ia disebut pernah memberikan uang sebesar 200 ribu dolar AS kepada Sugiharto di Mall Grand Indonesia sekitar bulan Juni 2011. Ia kembali disebut memberikan uang sebesar 20 ribu dolar AS kepada Sugiharto pada bulan Oktober 2012.
Sugiharto kemudian membeli mobil Honda Jazz dari uang tersebut. Uang itu merupakan bagian dari keuntungan yang didapat Johannes yakni sebesar 16.431.400 dolar AS dan Rp 32.941236.891.
Tim KPK sebelumnya telah mendatangi Marliem dua kali di Amerika. Namun Marliem menolak untuk diperiksa, kecuali diberikan penggantian akibat kerugian yang dialaminya terkait proyek e-KTP.
Penulis: Yon K