
Kepala BNN Kota Gunungsitoli, AKBP Faduhusi Zendratö, menunjukkan tersangka pengedar sabu, FH (37) alias Ama Iwan Harefa, bersama dua unit sepeda motor yang turut menjadi barang bukti, Senin (28/8/2017). Foto: SuaraNusantara / Dohu Lase
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Gunungsitoli berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu, berinisial FH (37) alias Ama Iwan, di Kabupaten Nias Utara, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Tetehösi Kecamatan Sitölu Öri Kabupaten Nias Utara, Sabtu (26/8/2017) silam.
Kepala BNNK Gunungsitoli, AKBP Faduhusi Zendratö, Senin (28/8/2017) kemarin mengatakan dalam konferensi pers, penangkapan pria warga Desa Idanoi Namöhalu Kecamatan Namöhalu Kabupaten Nias Utara tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Awalnya pelaku ada dua orang. Namun, satu orang lagi berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
“Setelah melakukan pengintaian, pada hari Sabtu (26/8/2016) sekitar pukul 12.30 WIB, kita mendapati dua orang laki-laki yang kita curigai sebagai pelaku edar narkotika, yakni FH dan rekannya BH alias Ama Yaya, tiba di lokasi penangkapan. Saat dihampiri, yang satu orang lagi berhasil melarikan diri. Namun, kita sudah mengantongi identitasnya. Hingga saat ini, anggota kita masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran,” jelasnya.
Dari tangan tersangka FH dan lokasi penangkapan, petugas BNN menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu-sabu seberat 2,2 gram dan dua unit sepeda motor yang dipergunakan FH dan BH.
“Terhadap Tersangka FH, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tutup Faduhusi.
Kontributor: Dohu Lase