
Jakarta-SuaraNusantara
Jonru Ginting mengaku tidak ada yang perlu disesai dari tulisan yang pernah dimuat dalam akun facebook miliknya, sebab pernyataannya di medsos tidak berbau ujaran kebencian, sehingga tidak perlu diperkarakan.
“Tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri,” ujar Jonru saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
Jonru diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pria yang aktif menggalang sedekah umat via akun facebooknya ini datang bersama pengacaranya, Djudju Purwantoro. Sebelum datang ke Polda hari ini, sebelumnya Jonru sempat mangkit dari panggilan penyidik dengan alasan ada keperluan lain.
Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Yon K