Jakarta-SuaraNusantara
Usai diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan dua alasan dilakukannya penahanan tersebut.
“Pertama agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9/2017).
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus.
Pria kelahiran Kabanjahe, Karo Sumatera Utara, kelahiran 7 Desember 1970 yang aktif mengumpulkan sumbangan umat lewat akun media sosial yang dikelolanya ini pada Kamis (28/9/2017) masih diperiksa sebagai terlapor. Kemudian polisi melakukan gelar perkara dan hasilnya, Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai postinganJonru di media sosial sangat berbahaya karena jika dibiarkan dapat memecah belah Indonesia.
Penulis: Yono D