Jakarta-SuaraNusantara
Pada Selasa (10/10/2017) silam, Binahati Baeha dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Mantan Bupati Nias tersebut dibui selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli sebelum kemudian dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Riau Airlines.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara, modal Rp 6 miliar yang diinvestasikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias di PT Riau Airlines tidak pernah memberikan keuntungan sepersepun. Bahkan hingga kontrak berakhir di tahun 2010, modal tersebut tak kunjung kembali.
Kini berkas dan surat dakwaan itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, bahkan Binahati telah menjalani sidang sebagai terdakwa di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/10/2017).
Selain Binahati, nama Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara juga ikut disebut-sebut dalam kasus ini. Banyak pihak kemudian menuntut aparat penegak hukum untuk memeriksa Ingati yang saat perjanjian kerjasama antara Pemkab Nias dan PT Riau Airlines ditandatangani, masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias.
Namun Ketua LSM SIPANAS, Konstan Dachi, menilai M. Ingati Nazara tidak bisa dijerat dalam kasus dugaan korupsi ini. Sebab dalam surat persetujuan DPRD terkait penyertaan modal tersebut, Ingati telah mengingatkan Binahati agar mengikuti peraturan yang berlaku.
“Dalam surat bernomor 050/4474/DPRD tertanggal 19 November 2007 perihal persetujuan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Nias pada PT Riau Airlines, jelas terlihat bahwa Ketua DPRD saat itu, Ingati Nazara, pada prinsipnya menyetujui kerjasama dengan PT Riau Airlines sepanjang mengikuti peraturan /ketentuan yang berlaku,” kata Konstan Dachi melalui selular, Kamis (26/10/2017).
Menurut Konstan, dalam surat tersebut, Ingati juga menyarankan kepada Binahati, sebelum pelaksanaan (kerjasama) agar dipresentasikan terlebih dahulu kepada dewan.
“Namun terlihat jelas bahwa yang bersangkutan (Binahati Baeha) tidak mengindahkan saran tersebut, dan tetap melakukan kerjasama dengan PT Riau Airlines tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku,” kata Konstan.
Menurut Konstan, perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemkab Nias dan PT Riau Airlines, tidak memiliki dasar hukum, karena tidak didahului terbitnya Peraturan Daerah (Perda).
Namun, ujar Konstan, M. Ingati Nazara tidak dapat dipersalahkan dalam kasus ini, karena dia sudah memperingatkan Binahati Baeha untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
Penulis: Cipto