
Jakarta-SuaraNusantara
Beredar isu terkait delapan jenis penyakit katastropi (penyakit berat) yang pendanaannya tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan dan akan dibebankan kepada pasien. Hal itu menimbulkan keresahan masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena khawatir pembiayaan jadi membengkak jika tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Kedelapan penyakit tersebut adalah penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia. Jenis penyakit katastropik tersebut menyedot anggaran besar untuk pembiayaan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengklarifikasi kabar bahwa pihaknya berencana menghapus tanggungan pembiayaan terhadap delapan penyakit yang berbiaya tinggi atau katastropik. Fahmi menegaskan pemberitaan tersebut hoaks.
“Kelihatannya berita yang terjadi itu agak terpelintir sedikit. Dikesankan bahwa BPJS Kesehatan menghentikan pembiayaan penyakit katastropik. Ingin saya tegaskan itu berita hoaks,” kata Fahmi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Fahmi menegaskan bahwa penyakit tersebut tetap akan ditanggung BPJS Kesehatan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, kalau ada berita bahwa pembiayaan delapan penyakit itu tidak akan ditanggung BPJS, tegas Fahmi, tidak benar.
Penulis: Askur