
Nias Selatan-SuaraNusantara
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mensosialisasikan tugas, ruang lingkup dan peranan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sosialisasi digelar di Aula Dinas Kesehatan, Senin (27/11/2017).
Dalam pelaksanaannya, PPID harus memahami bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi dengan cepat dan tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha. Bupati berharap adanya peningkatan pengelolaan informasi pada lingkungan Pemkab Nias Selatan tentunya dengan perbaikan kemampuan aparatur.
“Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau menutupnya,” kata Bupati Hilarius Duha.

Bupati berharap adanya komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di pemerintahan daerah guna menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.
“Demi meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkup Pemda diharapkan dapat menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas,” harapnya.
Iwan Sutani Siregar, salah seorang Tim PPID Provinsi Sumatera Utara, turut sebagai pemateri/narasumber pada sosialisasi tersebut. Iwan menyebutkan menekankan, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab.
Dalam sosialisasi PPID ini turut hadir pula para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Penulis: Wilson Loi