Jakarta-SuaraNusantara
Gubernur Jambi Zumi Zola telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Jambi. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga dinas PUPR Provinsi Jambi berinisial ARN karena diduga turut menerima kucuran miliaran rupiah.
Tak berhenti sampai di situ, KPK saat ini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Lingkungan Provinsi Jambi, termasuk istri Zumi Zola, Sherrin Tharia.
“Apakah istrinya ada sangkut pautnya, ini masih di dalam pengembangan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Untuk Zumi Zola sendiri, Basaria Panjaitan menduga Zumi bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018. Totalnya mencapai Rp 6 miliar.
Zumi diduga mengumpulkan duit dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.
“Para kepala dinas bersama gubernur (uangnya) ditampung, pasti mereka kumpulkan dari kontraktor. Yang kita temukan ada beberapa (pengusaha/pihak swasta). Kira-kira modus operandinya seperti itu dulu,” kata Basaria.
Basaria membeberkan dari awal operasi tangkap tangan dalam kasus ini, KPK sudah mencurigai Zumi turut terlibat. Zumi sebagai orang nomor satu di Jambi tak mungkin tidak mengetahui uang ‘ketuk’ pengesahan RAPBD tersebut.
“Logikanya, apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu pada DPRD? Cara berpikirnya seperti ini, apapun, pasti ada keikutsertaan kepala daerah, dalam hal ini gubernur,” ujar Basaria.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi. Sementara Rp 1,3 miliar sisanya disinyalir sudah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi.
Penulis: Yon K