Medan – SuaraNusantara
Dr Wirawan Chandra SH, saksi ahli hukum administrasi negara yang didatangkan Bawaslu Sumut untuk dimintai keterangan terkait sengketa Pilgubsu 2018 antara bakal calon JR Saragih dengan komisioner KPU Sumut dalam sidang yang digelar di ruang musyawarah Bawaslu Jalan Adam Malik Medan, Rabu (28/2/2018), dinilai tidak tepat dalam penyampaian kesaksiannya sebagai seorang ahli.
Hal itu diungkapkan komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, setelah keluar dari ruang sidang atas perintah pimpinan sidang, komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munthe.
Benget Silitonga mengaku, melakukan protes, disebabkan saksi ahli tidak lagi diminta keterangan terkait keahliannya.
“Saksi tidak lagi sebagai saksi ahli, sudah menjadi saksi fakta yang membeda kasus. Menurut kita, beda kasus sudah selesai. Namun, kita memperhatikan keterangan-keterangan saksi justru menginterpretasi fakta-fakta yang sudah selesai dibeda pada sidang sebelumnya. Ini yang kita nilai tidak benar dari majelis,” kata Benget Silitonga.
Ia menegaskan, bahwa hal itulah yang dinilai tidak relevan dari kehadiran Wirawan Chandra yang sejak awal dinyatakan sebagai saksi ahli.
“Seharusnya dimintai pendapatnya terkait keahliannya bukan tentang fakta persidangan dengan meminta opininya dan menyimpulkannya,” kata Benget Silitonga.