
Tangerang – SuaraNusantara
Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Islam (PMII) Kota Tangerang, menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (6/3/2018).
Para demonstran tersebut menuntut perwakilan rakyat untuk menandatangani petisi menolak UU MD3.
Humas aksi pada PC PMII Kota Tangerang, Nur Faizin mengatakan bahwa pihaknya menolak RUU MD3. Diundang-undang tersebut ada tiga pasal yang ditolak PC PMII.
“Dalam UU itu ada pasal 1 22 huruf k itu pasal anti kritik, dalam pelaksanaannya nanti DPR tidak bisa dikritik. Mengkritik DPR itu bisa kena proses hukum,” ujarnya. Selasa (6/3/2018).
Faizin menjelaskan, di UU tersebut juga terdapat antibodi bagi anggota DPR. Jika anggota dewan terkena hukum, terlebih dahulu harus melalui MKD, dan minta persetujuan DPRD untuk proses lebih lanjut.
“Terakhir adalah pasal 73 itu pasal kesewenangan dari DPR. Agar kepolisian melakukan tindakan terhadap oknum yang menghina dan mengkritik DPR,” ujar dia.
Demonstrasi yang diikuti 80 Mahasiswa dan Mahasiswi dari berbagai Universitas di Kota Tangerang ini, menuntut kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi agar membuat Perpu. Perpus tersebut ditujukan bagi gugurnya UU MD3.
“Kami menolak segala RUU MD3, karena biar pun tidak di teken oleh Presiden UU ini akan tetap sah. Sikap kami akan terus melindungi setiap rakyat dari UU MD3,” jelas dia.
“Terakhir kami meminta DPRD beserta jajarannya, dan seluruh fraksi untuk menandatangani petisi penolakan UU MD3,” tambahnya.
Meski sempat diwarnai dorong pagar, dan bakar ban bekas, aksi ni dapat berlangsung kondusif. Pihak DPRD Kota Tangerang pun tidak dapat menemui Mahasiswa, kabarnya anggota dewan saat ini sedang berada diluar kota.
Faizin juga menambahkan, jika pihaknya tidak diterima, dia beserta rekan-rekannya akan tetap memaksa masuk kedalam Gedung.
“Jika tidak diterima, kita akan tetap maju dan masuk ke dalam gedung, dan akan kuasai gedung,” tandasnya. (Akim)