
Jakarta-SuaraNusantara
Kementerian Agama kembali membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M bagi calon jemaah dengan status cadangan. Jemaah dengan status cadangan itu akan mengisi sisa kuota yang kosong akibat adanya jemaah lunas yang batal berangkat, dengan prioritas sesuai urutan nomor porsi.
“Jemaah cadangan adalah jemaah yang berasal dari nomor urut berikutnya yang sedianya masuk dalam alokasi kuota tahun 1440H/2019M sebanyak 5%, namun diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH tahun ini dalam rangka untuk mengoptimalkan pengisian kekosongan kuota pada masing-masing provinsi/kab/kota” ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Kamis (29/03/2018).
Menurut Nafit, skema pengisian jemaah cadangan akan mengisi kekosongan kuota sesuai urutan nomor porsi. Karenanya, tidak ada peluang bagi siapa saja yang ingin menyalip keberangkatan. “Meski ada ada orang yang mau membayar agar bisa berangkat lebih dulu, itu tidak mungkin. Sebab harus sesuai nomor urut,” tegasnya.
“Jika ada oknum yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji tanpa sesuai nomor urutan, hal itu tidak benar. Dan diharapkan segera dilaporkan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” sambungnya.
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018M akan dibuka pada awal April mendatang. (Eka)