
Depok-SuaraNusantara
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2017, Rabu (28/03/2018) kemarin. LKPJ tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok yang dipimpin oleh Wakil DPRD Kota Depok, Igun Sumarno.
Dalam pemaparannya, Pradi menjelaskan realisasi pendapatan Kota Depok tahun 2017 yang melampaui target sebesar 105,73 persen, dari target semula yaitu Rp 2,6 triliun, terealisasi sebesar Rp 2,8 triliun.
“Kemudian, realisasi PAD juga naik menjadi 112,06 persen dari target 1,07 triliun, Seluruh pos pajak daerah mampu melewati target yang ditetapkan seperti PBB sebesar 113,22 persen,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (29/03/2018)
Dikatakannya, capaian lainnya adalah penyerapan anggaran di 2017 yang mengalami peningkatan sebesar 87,56 persen dibandingkan tahun 2016 sebesar 86,91 persen. Peningkatan tersebut dengan rincian belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp 2,6 triliun atau 82,54 persen dari rencana belanja sebesar Rp 3,2 triliun dengan belanja tidak langsung sebesar 74,29 persen dan belanja langsung sebesar 87,56 persen.

“Dalam belanja tidak langsung masih didominasi untuk keperluan belanja pegawai sebesar 82,77 persen. Sedangkan pada belanja langsung sebesar 87,56 persen, data tersebut terkait terbatasnya waktu dan kegagalan dalam lelang. Tetapi hal itu masih dalam kategori realisasi kinerja sangat tinggi yaitu terserap di atas 91-100 persen berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010,” jelasnya.
Empat Raperda
Dalam paripurna itu, Pradi Supriatna tak hanya memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2017, dirinya juga menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) yang akan di godok melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Empat Raperda ini antara lain perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada lalu disesuaikan kembali dengan perkembangan sekarang. Kemudian ada beberapa kebijakan yang mendukung kebutuhan masyarakat yang harus diatur di dalam Perda,” kata Pradi.
Dikatakannya, empat Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang Retribusi Pelayanan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. Raperda itu berguna untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas operasional dengan menetapkan retribusi pelayanan kesehatan.
“Hal itu untuk untuk memberikan landasan hukum dan transparansi atas penggunaan retribusi meningkatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Selanjutnya, sambung Pradi, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik guna meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat. Selain juga, Raperda itu untuk memperoleh derajat kesehatan yang merupakan hak masyarakat.
“Raperda tersebut juga guna mengendalikan pembuangan air limbah domestik, serta terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, ada Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini adalah untuk memperhatikan pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang.
“Sedangkan yang terakhir ialah Raperda Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 tahun 2013 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang di Kota Depok,” jelasnya.
Pradi menambahkan, dengan empat Raperda itu, diharapkan dapat diterima oleh DPRD Depok. Dengan begitu, nantinya DPRD akan melakukan proses pembahasan dam memberikam pandangan umum fraksi terhadap Raperda yang dapat disetujui dan disepakati bersama. (Eka)