Jakarta-SuaraNusantara
Kalapas Klas IIB Gununsitoli, Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, Yunus M. Simangunsong, membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan. Dia menegaskan tidak pernah memberikan kebijakan apapun yang tidak sesuai dengan peraturan.
Hal itu disampaikan Yunus dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Jumat (06/04/2018). Dalam rilis bertanggal 4 April 2018 itu, dia mengklarifikasi pemberitaan media online mengenai aksi demo LSM Penjara terkait tuduhan pungli tersebut.
“(Saya selaku) Kalapas Gunungsitoli tidak pernah melakukan praktek pungli dan telah memerintahkan kepada seluruh pegawai Lapas Gunungsitoli untuk menjalankan pelayanan kepada seluruh Warga Binaan Lapas tanpa ada pungutan liar,” kata Yunus.
Dia mengaku pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, dirinya telah mengajak 5 orang perwakilan LSM Penjara yang telah menuduhnya melakukan pungli, dan 1 orang perwakilan media sebagak saksi, untuk bertanya langsung pada seluruh warga binaan apakah ada pungli dikenakan kepada mereka, tetapi justru pihak LSM Penjara menolak ajakan itu.
“Melihat sikap LSM Penjara yang tidak mau bertanya langsung pada Warga Binaan Lapas (WBP) Klas IIB Gunungsitoli, dapat disimpulkan bahwa pernyataan LSM Penjara (bahwa ada pungli dalam Lapas Klas IIB Gunungsitoli) itu mengada-ada dan memutarbalikkan fakta seolah-olah Kalapas alergi terhadap media,” kata Yunus.
Terkait tuduhan pengeluaran warga binaan bernama Agusman Lahagu alias Ama Teli pada 1 Maret 2018 yang tidak sesuai prosedur, Yunus menjelaskan masalah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Tim Pemeriksa Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada 5 Maret silam.
Yunus menyayangkan adanya aksi unjuk rasa karena telah membuat pengunjung./pembesuk ketakutan dan mengganggu aktivitas keseharian lapas. Dia khawatir keresahan yang timbul akibat unjuk rasa tersebut dapat memicu pergolakan di antara 256 warga binaan dalam lapas yang sebenarnya hanya berkapasitas 181 orang itu.
Berawal dari Video yang Viral
Unjuk rasa LSM Penjara berawal dari video Agusman Lahagu Alias Ama Teti, narapidana kasus pembunuhan pegawai pajak. Dalam video yang diambil pada Maret 2018 itu, Agusman terlihat sedang berekreasi bersama keluarga di Pantai Walo Kabupaten Nias Utara.
Warga pun terkejut melihat narapidana yang sudah divonis 20 tahun penjara bisa bebas keluar masuk lapas. Sekilas peristiwa ini mengingatkan warga pada kasus narapidana Gayus Tambunan yang bisa bebas pelesiran sampai ke Bali.
Menanggapi kejadian itu, LSM Penjara bersama masyarakat melakukan unjuk rasa di Lapas kelas II B Gunungsitoli, pada Kamis (23/03/2018) dan Rabu (04/04/2018). Kedua aksi tersebut dipimpin Markus K. Hulu selaku Koordinator Lapangan dan Candra Arby Bugis sebagai Koordinator Aksi.
Mereka mendesak Menkumhan Yasonna H. Laoly untuk mencopot Yunus Simangunsong dari jabatannya sebagai Kalapas Klas IIB Gunungsitoli. (Eka)