Kota Tangerang – Menjelang bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TibumTram) melaksanakan Razia terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 dan Perda Nomor 8 Tahun 2005.
Razia yang melibatkan puluhan personil berhasil mengamankan sebanyak tujuh pasangan mesum dan ratusan minum keras (Miras) berbagai macam jenis dan merek, Jum’at (11/5/2018).
Kepala Bidang TibumTram, A. Ghufron Falfelli menjelaskan, terkait razia Perda Nomer 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang, teamnya menyisir wilayah seputaran Tangerang dan Bandara Soekarno – Hatta.
“Semua pasangan tersebut sedang kami data. Jika memang datanya bukan sebagai berprofesi sebagai psk murni, akan kami kembalikan pembinaannya kepada keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Ghufron menambahkan, terkait dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Dirinya akan mengajukan revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2005, yang mana dirinya ingin mengajukan penyegelan kepada Hotel yang masih memfasilitasi pasangan yang tidak resmi.
“Kita melakukan razia itu pergerakannya sangat rutin, akan tetapi untuk menimbulkan efek jera itu pengelola hotel juga harus diberikan sanksi. Harapannya agar hotel yang bandel bisa kita cabut izin operasionalnya,” tukasnya. (Ahmad/Nji)