Jakarta – Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati mengatakan akan menindak tegas para murcikari, yang memperdagangkan anak dibawah umur kepada pelaku hidung belang.
Pasalnya, perdagangan anak dibawah umur merupakan tindak pidana yang tidak dapat dimediasikan.
“Ini adalah tindakan pidana, bukan hal yang bisa dimediasikan, pelaku harus di tindak tegas, termasuk para orang tua yang memperdagangankan anaknya, seperti kejadian di Blitar, mereka harus di pidanakan,” ujarnya, Rabu (6/6/2018).
Menurut Ai, bilamana ada jaringan yang sudah melakukan prostitusi, seks komersial dan eksploitasi anak di bawah umur, pihak Kepolisian harus meningkatkan kewaspadaan.
Selain itu, tindakan tegas untuk mempidanakan para pelaku harus dilakukan agar adanya perintah efek jera.
“Saya minta, jika Kepolisian mengetahui hal ini, harus segera melakukan penindakan untuk mempidanakan para pelaku, saya kira ini tidak main-main pada situasi sosial, yang saat banyak orang membutuhkan materi,” ucapnya.
Ia meminta, jika para pelaku trafficking tertangkap, di hukum sesuai undang-undang pidana Perlindungan Anak, dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
“Saya kira mereka lebih pantas dijerat undang-undang perlindungan anak agar lebih berat hukumannya, yang saya khawatirkan mereka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hukumannya lebih ringan, antara 5 atau 3 tahun penjara,” jelasnya. (igor/nji)