Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta tim Sukses para peserta pilkada untuk menonaktifkan sementara akun media sosialnya selama masa tenang.
Begitupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang telah mengedarkan surat pemberitahuan terkait hal tersebut.
“Udah kita kirim surat ke paslon untuk tidak kampanye dalam bentuk apapun, jadi sudah tutup akun media sosial resminya paslon,” ujar Sanusi Pane, Ketua KPU Kota Tangerang, Senin (25/6/2018).
Namun, Sanusi Pane mengatakan imbauan tersebut tidak termasuk pada akun media sosial pribadi pasangan calon.
“Enggak, kalau pribadi enggak,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Muslim, Ketua Panwaslu Kota Tangerang mengatakan tidak diperkenankan alat peraga kampanye dalam jenis apapun yang masih digunakan oleh paslon.
“Ya pasti, semua jenis alat peraga kampanye dan semua kegiatan yg berbau kampanye tidak diperkenankan lagi di masa tenang ini,” ujarnya.
Meski tak mengirimkan surat resmi terkait pelarangan aktifitas media sosial untuk kampanye, namun ia telah menegaskannya kepada paslon jauh hari sebelumnya.
“Itu sudah kita sampaikan jauh-jauh hari dalam setiap forum resmi dan ketika dalam kegiatan yg dihadiri oleh paslon atau tim paslon,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai Calon Walikota Tangerang yang juga merupakan petahana yang memposting kegiatannya saat hari Pertama kembali menjabat Wali Kota, Agus menegaskan hal tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Kan beliau sekarang sudah aktif kembali sebagai walikota, yg sudah tidak boleh dilakukan oleh paslon adalah semua jenis dan bentuk kampanye tidak boleh lagi di lakukan oleh paslon,” tandasnya. (akim/nji)