Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan surat suara yang rusak, Senin (25/6/2018).
Hal ini untuk tidak menimbulkan kecurigaan menjelang pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subagja menjelaskan, surat suara rusak tersebut dimusnahkan untuk menghindari terjadinya kecurangan pada saat proses pemilihan atau pencoblosan nanti.
“Hari ini, Sekretaris dan Kasubag KPU, Bawaslu dan Kepolisian menghadiri proses pemusnahan, tidak boleh ada yang tersisa, dihanguskan semua. Jangan sampai ada anggapan, ada surat suara yang ilegal,” katanya.
Surat suara yang rusak di antaranya memiliki noda, bolong, tanpa gambar dan buram. Surat suara yang rusak menggunakan mesin penghancur dan dibakar dan kemudian dibuat berita acaranya.
“Semua tercatat dengan baik, berapa jumlah surat suara rusak untuk Pilbup. Hari ini yang kita musnahkan ada 1.407 surat suara,” ucap pria yang akrab disapa Oha ini.
Ribuan surat suara rusak itu ditemukan setelah petugas melakukan sortir dan packing surat suara belum lama ini. Selama proses sortir surat suara berlangsung dan dilakukan perekapan, setidaknya ada seribuan lebih surat suara yang rusak.
kendati demikian, Ahmad Subagja menegaskan adanya surat suara rusak tersebut tidak menghambat proses distribusi yang telah dilakukan KPU.
“Proses distribusi surat suara tidak ada masalah,” pungkasnya. (yogi/nji)