Kabupaten Tangerang – Kepolisian Polda Metro Jaya, menutup jalan sungai turi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7/2018).
Penutupan akses jalan tersebut melibatkan unsur Koramil/10 Sepatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang, dan Trantib Kecamatan Teluknaga.
“Hari ini kita mengamankan penutupan jalan tersebut, yang proses penyidikannya masih berjalan,” kata Kasubdit Indak Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, usai pimpin apel pengamanan, di Mapolsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7/2018)
AKBP Suparmo menjelaskan, penutupan akses jalan menuju pergudangan dan Kampung Sungai Turi, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi perusahaan swasta.
“Jalan tersebutkan milik negara, yang kemudian di pakai kepentingan sendiri bukan masyarakat, oleh terlapor inisial TS, salah satu pemilik perusahaan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai undang-undang nomer 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yang terlapornya akan di jerat hukuman 6 tahun penjara, menyalahgunakan lahan tersebut.
“Ini kita lakukan karena sudah melanggar peraturan yang ada mengenai tata ruang, yang nantinya orang tersebut akan kita kenakan sanksi sesuai dengan perbuatannya,” tukasnya. (igor/nji)