Kota Tangerang – Pengemudi Ojek Online, EYW (20) yang kedapatan mencuri handphone milik penjual bensin eceran, Muhammad Ardian (23) di Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang telah 10 kali melakukan hal serupa.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti.
“Jadi Pelaku sudah melakukan 10 kali pencurian, 7 kali dia lolos, 3 kali kepergok, namun yang satu ini tertangkap,” ujarnya, Selasa (31/7/2018).
Uka mengatakan, berdasarkan keterangan orangtuanya, EYW menderita penyakit kleptomania. Penyakit tersebut yang membuat EYW tidak bisa menahan diri untuk mencuri.
“Berdasarkan keterangan orangtuanya, pelaku memiliki penyakit kleptomania, dimana dia punya keinginan untuk memiliki barang orang lain,” ujarnya.
Uka mengatakan, EYW dinilai sebagai orang yang berada. Hal tersebut diucapkan, pasalnya EYW memiliki pekerjaan sebagai ojol.
“Sebetulnya Ia merupakan orang yang berada juga karena kan dia memiliki pekerjaan ojol tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Polsek Cisoka menangkap pengemudi ojek online yang mencuri sebuah ponsel pemilik warung di Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Ponsel dibawa kabur pelaku saat pemilik warung lengah. (yogi/nji)