Kabupaten Tangerang – Aiptu AK harus menanggung malu lantaran diberhentikan dengan tidak hormat dihadapan anggota Polresta Tangerang, Senin (8/10/2018).
Pasalnya, Aiptu AK kedapatan melakukan penipuan terhadap seorang warga yang hendak masuk seleksi Polri.
Pemecatan secara tidak hormat tersebut, dilakukan dihalaman Mapolresta Tangerang yang disertakan pula dengan kegiatan apel pagi.
Anggota kepolisian dengan inisial AK dengan pangkat Aiptu tersebut memiliki tugas terakhir sebagai Bintara di Polresta Tangerang.
Kasus penipuan tersebut diketahui setelah korban melakukan pelaporan ke Satreskrim Polresta Tangerang. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan diketahui penipuan tersebut dilakukan oleh anggotanya.

“Sejauh ini satu korban yang baru kita dapati dan masih dilakukan penyelidikan lanjut. Untuk keuntungan yang berhasil diraup pelaku ini senilai Rp. 250 juta,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, Senin (8/10/2018).
Aiptu AK yang dilakukan pemecatan secara tidak hormat pun langsung, digiring ke Rutan Klas I Tangerang untuk mendapatkan penahanan dengan pasal yang dikenakan yakni, 378 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Kami ingatkan sekali lagi, kalau rekrutmen ini tidak dikenakan biaya sedikitpun dan untuk korban ini juga bahkan, tidak lulus dalam seleksi Polri. Untuk kepada anggota Polri juga tegaskan minta tidak melakukan percaloan karena sanski pemecatan didepan mata. Kalau untuk kasus ini, sejauh penyelidikan, dia bermain tunggal,” tukasnya. (yogi/nji)
Diketahui sebelumnya, selain AK terdapat, lima polisi lainnya yang dilakukan pemecatan dengan kasus meninggalkan tugas dinas selama lebih dari 30 hari.
Berikut data kepolisian yang dilakukan pemecatan :
1. Aiptu Adang Kosasih NRP 74040071, bintara Polres Kota Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 143 hari dan adanya laporan tindak pidana.
2. Aipda Bambang Riswanto
NRP 63110064 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 790 hari.
3. Aipda Sunarto NRP 76120338 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 488 hari.
4. Briptu Puji Utomo NRP 74020072 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polreta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 845 hari.
5. Briptu Rengga Lesmono NRP 85101245 (Tidak hadir) Bintara Polsek Rajeg Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 134 hari.
6. Bripda Wiwi Sanusi NRP 89030636 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 969 hari.