Jakarta – Belum adanya regulasi yang mendukung pelaku ekonomi kreatif untuk dapat terus berkembang membuat banyak pelaku bekraf yang sulit melebarkan sayap.
Hal ini berkaitan karena keterbatasan pada anggaran dan kelembagaan Bekraf yang hanya terkonsentrasi di provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk itu, Komisi X DPR RI dan Pemerintah menyepakati pembentukan Panja RUU tentang Ekonomi Kreatif pada Senin (23/10/2018) lalu.
“Hendaknya kelak RUU Ekraf ini dapat menjadi payung hukum untuk terhadap perkembangan ekraf di Indonesia karena Indonesia tidak dapat terus menerus bergantung pada kekayaan alam yang tentunya akan berangsur-angsur habis,” tegas Abdul Fikri Faqih – Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Diharapkan kelak RUU Ekraf ini akan dapat memperkuat Kelembangaan Bekraf yang selama ini hanya dipayungi hukum dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 72.
RUU ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus dalam perkembangan industri ekraf di Indonesia.
“Kami dari pihak pemerintah dengan terbentuknya panja ini siap berkomitmen untuk melakukan tindak lanjutnya dengan melakukan rapat kerja sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan dalam waktu dekat,” tegas Enggartiasto Lukita – Menteri Perdagangan RI.
Pada kesempatan ini juga Komisi X dan pemerintah menyepakati DIM Tetap dan selanjutnya memberikan mandat kepada Panja untuk membahas DIM Dirubah, DIM Ditambah dan DIM Dihapus.
Komisi X DPR RI dan pemerintah juga telah menyepakati untuk pembentukan Panja RUU tentang Ekraf , yang terdiri dari Tim Panja Komisi X DPR RI berjumlah 30 orang dan Tim Panja Pemerintah berjumlah 24 orang.
Selain Menteri Perdagangan hadir juga beberapa kementrian yang terkait dengan RUU Ekraf ini seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan BEKRAF. (indah/nji)