Kabupaten Lebak – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat, perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada3 tahun 2018 meningkat dari tahun 2017 menjadi 50 kasus.
Panitera Muda Hukum PA Rangkasbitung Lismawati mengatakan, 50 perceraian tersebut terdiri atas 18 cerai talak dan 32 cerai gugat.
“Ya, penyebabnya didominasi karena faktor ekonomi,” kata Lisma, Jum’at (15/2/2019).
Selain faktor ekonomi, ada beberapa faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya perceraian.
“Misalnya karena meninggalkan salah satu pihak, lalu perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus,” sebut Lisma.
Selama tahun 2018, PA Rangkasbitung menerima sebanyak 1.111 perkara perdata gugatan. Jumlah tersebut belum termasuk sisa perkara yang belum diputus pada tahun 2017 yakni 178 perkara. Dari 1.289 perkara pada tahun 2018, 972 perkara diputus baik dikabulkan, dicabut maupun gugur.(And/aul)
Discussion about this post