Tangerang Selatan – Lilis Siti Sa’adah (19), seorang asisten rumah tangga di perumahan Arinda Permai I G -18 Rt 004/04 Kecamatan Pondok Aren ditangkap tim Vipers Satreskrim Polres Tangsel. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena membunuh darah dagingnya sendiri dilahirkannya satu hari sebelumnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander Yurikho menjelaskan, awal peristiwa tersebut terjadi pada 18 Februari lalu. Saat itu rekan pelaku, Sutarti yang juga merupakan salah seorang asiaten rumah tangga lainnya mencium aroma yang tidak sedap berasal dari dalam gudang. Setelah dicek oleh Sutarti, ditemukanlah sesosok bayi sudah tidak bernyawa berada di pojok ruangan. Melihat hal tersebut, Sutarti melaporkannya ke polisi.
” Mendapat laporan, Satreskrim langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dan benar ada janin yang sudah tidak bernyawa dengan jenis kelamin laki – laki,” ucapnya,Rabu (20/2/2019).
Ferdy menjelaskan, berdasarkan dari keterangan yang diperoleh, beberapa hari sebelumnya Lilis sempat mengeluh sakit karena jatuh dari tangga sehingga mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit.
“Setelah kami lakukan investigasi dan intograsi pelaku mengakui jika bayi tersebut merupakan anaknya,” tambahnya.
Ferdy menjelaskan, modus yang dilakukan Lilis menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dengan cara membekap bayinya dengan kain sehingga kehabisan nafas. Walhasil pada pada tubuh bayi tersebut ditemukan adanya luka pada leher korban.
“Alasan pelaku karena kecewa suaminya tidak bertangggung jawab atas kehamilannya. tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah, mengantongi identitas laki laki yang disebut suami pelaku.
“Kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku melakukan pembunuhan atas dasar instruksi suaminya,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 80 ayat 3 Undang -Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP.
“Pelaku diancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (ger/nji)
  Â
Discussion about this post