Pandeglang – Bawaslu Pandeglang merekomendasikan belasan pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang untuk dibina.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan satu pejabat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap tidak netral di pemilu 2019.
“Kita sudah memplenokan putusan Bawaslu Pandeglang dari beberapa laporan dan temuan bahwa ada ketidaknetralan dari ASN, Kita merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dan ada juga kita sampaikan ke KASN,” ungkap Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi, Kamis (21/2/2019).
Ade menyebutkan sejumlah pelanggaran Pemilu, seperti tindak pidana Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik dan pelanggaran undang-undang lainya.
Menurut Ade, keputusan yang baru saja dikeluarkan lembaganya masuk kategori pelanggaran undang-undang lainnya. Sehingga, harus lembaga lain yang mengeluarkan sanksi.
“Ini masuk dalam pelanggaran undang-undang lainya, dan yang berwenang memberikan sangsi adalah pejabat pembina kepegawaian juga KASN,” kata Ade.
Ade mengatakan, seorang pejabat yang direkomendasikan ke KASN dinyatakan terbukti menguntungkan salah satu peserta Pemilu lantaran mengundangnya dalam suatu acara. Sedangkan, pejabat yang sebatas direkomendasi ke Pemda, dianggap hanya turut menghadiri kegiatan tersebut.
“Kami mengkaji dan hasilnya terbukti bahwa ada pejabat mengundang calon tertentu, sehingga itu kami rekomendasikan ke KASN. Sedangkan yang cuma direkomendasikan ke pejabat pembina, mereka adalah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut,” lanjutnya.
Padahal kata Ade, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ASN dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Ade menjelaskan, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, untuk diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Diakui ada kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sementara berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283, ASN tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sehingga ini menjadi kajian kita,” imbuhnya. (aep/nji)
Discussion about this post