Tangerang Selatan – Belum maksimalnya tugas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendapat sorotan dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pasalnya, hingga kini masyarakat masih kesulitan membedakan antara kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dengan yang aman digunakan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Marinus Gea meminta BPOM untuk mengoptimalkan tugas pengawasan yang berada di tengah-tengah masyarakat.
” Memang secara birokrasi belum ada Undang-Undang yang mengatur hal itu. Kami akan mendorong untuk melakukan hal itu,” ucapnya ketima ditemui dalam acara sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE Obat dan Makanan di Jalan Legoso l, Gang kubur nomor 112 Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (21/2/2019).
Marinus mengatakan, secara bertahap ia bersama komisi IX DPRRI akan mendorong sebuah regulasi berupa Undang-Undang dengan membentuk unit kecil berupa UPT dari pengawasan obat dan makanan.
“Nantinya UPT tersebur akan tersebar hingga tingkat Kota, Kabupaten se Indonesia,” kata dia.
Untuk dapat mengedukasi masyarakat akan pentingnya peranan pebgawasan obat dan makanan, lanjut Marinus, pihaknya bersama dengan BPOM Serang turun langsung ke tengah -tengah masyarakat. Terlebih di Provinsi Banten hanya terdapat satu UPT.
“Mengingat fungsinya sangat penting, kita akan buat hingga tingkat kecamatan jika memadai. Sehingga dapat menjangkau pedagang di pasar-pasar tradisional dan tempat peredaran makanan, obat dan koametik lainnya,” pungkasnya. (ger/nji)
Discussion about this post