Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang Tangerang menemukan 410.000 data warga tidak lazim dari 3,6juta warga Kabupaten Tangerang yang sudah terdata. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Sosial Hery Heriyanto, Kamis (21/2/2019).
“Data anomali tersebut kami dapat dari Direktorat Jendral Dukcapil Kemendagri, jadi dari total 3,6 juta penduduk Kabupaten Tangerang sesuai rilis Badan Pusat Statistik, ternyata baru sekitar 2,7 juta jiwa yang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK),” beber Hery.
Pasalnya, saat ini sudah mendekati pencoblosan Pemilu, pihaknya pun terus mendata setiap warganya agar tidak ada warga yang tidak memiliki KTP atau KTP ganda.
“Belum tentu dari 410 ribu warga yang dinyatakan anomali tersebut belum melakukan perekaman. Karena ada juga data yang ganda akibat alamat yang berbeda atau karena perbedaan data lainnya,” terang Hery.
Yang pasti menurut Hery, Pemkab Tangerang akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir data anomali tersebut. Sehingga pada pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres 17 April 2019 mendatang, warga Kabupaten Tangerang akan menggunakan hak pilihnya, baik melalui DPT, DPHTB maupun melalui penggunaan KTP elektronik sesuai ketentuan undang-undang.
“Saat ini kami tengah melakukan pendataan dor to dor melalui kecamatan masing-masing. Saya harap data warga anomali tersebut dapat segera terselesaikan,” tutur mantan kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini.
Hery menambahkan, selain data anomali, di Kabupaten Tangerang juga terdapat sekitar 500 ribu penduduk Kabupaten Tangerang tapi bukan warga Kabupaten Tangerang. Misalnya satu nama yang tercatat di Kependudukan Kabupaten Tangerang, sementara orang itu tinggal di Kota Tangerang, Kota Tangerang selatan atau daerah lainnya.
“Kedepan ini juga akan ditertibkan secara administrasi. Sehingga data jumlah penduduk Kabupaten Tangerang akan benar-benar valid,” tandasnya. (don/nji)
Discussion about this post