Tangerang Selatan – Pengunjung pasar Serpong mendadak gempar. Pasalnya, petugas keamanan setempat mengamankan Ely Febianti dan Reni Wahyuni karena kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan Rp 50.000 di pasar tersebut.
Dari tangan kedua wanita asal Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan ini didapatkan barang bukti upal pecahan Rp50.000 sebanyak 24 lembar dengan total Rp 1,2 juta.
“Saya itu habis belanja terus ada rame-rame, nggak taunya ada ibu-ibu ketangkep bawa uang palsu banyak. Katanya udah sempat belanja, terus ketahuan,” tutur Kumis, salah satu warga yang sedang berbelanja, Rabu (27/2/2019).
Setelah diamankan, kedua ibu-ibu ini langsung digiring ke Polsek Serpong untuk penyelidikan lebih lanjut. Aksi keduanya pun sempat viral di media sosial.
Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto mengatakan, kedua pelaku merupakan adik kakak yang sedang ingin membangun usaha kuliner.
“Menurut informasi pelaku, uang tersebut untuk dibelikan bahan-bahan sembako yang nantinya untuk membuka usaha Mie Ayam,” ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh anggota Polsek Serpong. Kedua pelaku disangkakan pasal 245 KUHPidana atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata uang.
“Keduanya diancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ger/nji)
Discussion about this post